twitter


Pembajakan perangkat lunak (software) adalah penyalinan atau distribusi software secara ilegal atau tidak sah. Biasanya sebuah program atau aplikasi hanya memberikan izin untuk satu pengguna dan satu komputer saja. Dengan membeli software, seseorang menjadi pengguna berlisensi dan bukan pemilik. Jadi, jika seseorang menyalin dan memperbanyak software tersebut tanpa izin dari pemilik, dinamakan pembajakan software.

Lisensi adalah sebuah izin yang memberitahu berapa kali software dapat diinstal atau digunakan, oleh karena itu penting untuk membaca dan memahaminya. Membajak software adalah ilegal di sebagian besar belahan dunia. Dan di kebanyakan negara, adalah ilegal untuk melanggar hak cipta perangkat lunak.

Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kaitan pemberantasan pembajakan software ini, pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-undang No. 19 tahun 2002 yang mengatur Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2 Ayat (1)
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2 Ayat (2)
Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Ketentuan Pidana
Pasal 72 Ayat (1)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 72 Ayat (3)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Alasan pembajakan perangkat lunak :
  1. Lebih murah dibandingkan membeli lisensi asli.
  2. Format digital sehingga memudahkan untuk disalin ke media lain.
  3. Manusia cendrung mencoba hal baru.
  4. Undang-undang hak cipta belum dilaksanakan secara tegas.
  5. Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain.

Kasus ini menunjukan bahwa masyarakat membutuhkan pemahaman mengenai etika dalam penggunaannya agar tidak terjadi pembajakan yang membawa kerugian. Berikut ini beberapa etika dalam penggunaan software.
  1. Gunakanlah software yang asli atau tidak bajakan.
  2. Jangan menggunakan atau menyalin software yang belum dibayar.
  3. Jangan menggunakan software orang lain tanpa izin.
  4. Jangan mengambil hasil intelektual orang lain untuk diri kamu sendiri.
  5. Hargailah software yang telah dibuat orang lain.

Referensi :

0 komentar:

Posting Komentar