twitter


Pembajakan perangkat lunak (software) adalah penyalinan atau distribusi software secara ilegal atau tidak sah. Biasanya sebuah program atau aplikasi hanya memberikan izin untuk satu pengguna dan satu komputer saja. Dengan membeli software, seseorang menjadi pengguna berlisensi dan bukan pemilik. Jadi, jika seseorang menyalin dan memperbanyak software tersebut tanpa izin dari pemilik, dinamakan pembajakan software.

Lisensi adalah sebuah izin yang memberitahu berapa kali software dapat diinstal atau digunakan, oleh karena itu penting untuk membaca dan memahaminya. Membajak software adalah ilegal di sebagian besar belahan dunia. Dan di kebanyakan negara, adalah ilegal untuk melanggar hak cipta perangkat lunak.

Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kaitan pemberantasan pembajakan software ini, pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-undang No. 19 tahun 2002 yang mengatur Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2 Ayat (1)
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2 Ayat (2)
Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Ketentuan Pidana
Pasal 72 Ayat (1)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 72 Ayat (3)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Alasan pembajakan perangkat lunak :
  1. Lebih murah dibandingkan membeli lisensi asli.
  2. Format digital sehingga memudahkan untuk disalin ke media lain.
  3. Manusia cendrung mencoba hal baru.
  4. Undang-undang hak cipta belum dilaksanakan secara tegas.
  5. Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain.

Kasus ini menunjukan bahwa masyarakat membutuhkan pemahaman mengenai etika dalam penggunaannya agar tidak terjadi pembajakan yang membawa kerugian. Berikut ini beberapa etika dalam penggunaan software.
  1. Gunakanlah software yang asli atau tidak bajakan.
  2. Jangan menggunakan atau menyalin software yang belum dibayar.
  3. Jangan menggunakan software orang lain tanpa izin.
  4. Jangan mengambil hasil intelektual orang lain untuk diri kamu sendiri.
  5. Hargailah software yang telah dibuat orang lain.

Referensi :


Seiring dengan berjalannya waktu, perkembangan teknologi semakin pesat. Salah satu teknologi yang paling sering digunakan saat ini adalah internet. Sekarang hampir setiap orang dapat berbagi informasi dan berkomunikasi langsung jarak jauh melalui jejaring sosial atau media sosial dengan menggunakan teknologi internet. Penggunaan jejaring sosial dapat menghemat waktu dan biaya, sehingga banyak orang yang beralih menggunakan jejaring sosial.

Dalam menggunakan jejaring sosial, kita diberi kebebasan berbagi informasi atau berkomunikasi dengan siapa saja. Kebebasan ini bukan berarti tidak ada etika yang membatasi mana yang boleh atau mana yang tidak boleh. Ada baiknya kita mengenal bagaimana etika yang harus diperhatikan dalam menggunakan jejaring sosial. Hal ini dilakukan agar membuat pengguna merasa nyaman dan mengurangi tindak kejahatan.

Berikut ini adalah beberapa hal penting etika dalam menggunakan jejaring sosial.
-          Etika Dalam Berkomunikasi
Dalam melakukan komunikasi antar sesama pada situs jejaring sosial, biasanya kita melupakan etika dalam berkomunikasi. Sangat banyak kita temukan kata-kata kasar yang muncul dalam percakapan antar sesama di jejaring sosial, baik itu secara sengaja ataupun tidak sengaja. Sebaiknya dalam melakukan komunikasi kita menggunakan kata-kata yang layak dan sopan pada akun-akun jejaring sosial yang kita miliki. Pergunakan bahasa yang tepat dengan siapa kita berinteraksi.
-          Hindari Penyebaran SARA dan Pornografi
Ada baiknya anda tidak menyebarkan informasi yang berhubungan dengan SARA (Suku, Agama dan Ras) dan pornografi di jejaring sosial. Sebarkanlah hal-hal yang berguna yang tidak menyebabkan konflik antar sesama pada situs jejaring tersebut.
-          Kroscek Kebenaran Berita
Berita yang menjelekkan orang lain sangat sering kita jumpai di jejaring sosial. Hal tersebut kadang bertujuan untuk menjatuhkan nama pesaing dengan berita-berita yang direkayasa. Oleh karena itu pengguna jejaring sosial dituntut untuk cerdas dalam menangkap sebuah informasi, bila ingin ikut menyebarkan informasi tersebut, ada baiknya kita melakukan kroscek akan kebenaran informasi terlebih dahulu.
-          Menghargai Hasil Karya Orang Lain
Saat menyebarkan informasi baik itu berupa tulisan, foto atau video milik orang lain, ada baiknya kita mencantumkan sumber informasi sebagai bentuk penghargaan untuk hasil karya seseorang. tidak serta merta mengcopy paste tanpa memberikan sumber informasi tersebut.
-          Jangan Terlalu Mengumbar Informasi Pribadi Anda
Dalam menggunakan jejaring sosial ada baiknya kita sebagai pengguna harus bijak dalam menginformasikan privasi / kehidupan pribadi. Jangan terlalu mengumbar hal-hal pribadi di jejaring sosial, apalagi sesuatu yang sensitif dan sangat pribadi. Semisal mengenenai keuangan, hubungan percintaan, tentang kehidupan keluarga, tentang kejengkelan dengan seseorang, nomor telepon alamat rumah atau keberadaan anda. Hal ini dapat mengganggu kontak lain dalam daftar anda dan bisa menjadi informasi bagi mereka yang ingin berniat jahat kepada kita.

Jadi pergunakanlah jejaring sosial sebaik mungkin dalam berbagi informasi, maupun berkomunikasi sesuai etika yang berlaku.

Referensi :


Sebelum membahas tentang etika pedagang mie ayam, terlebih dahulu kita membahas tentang etika.

Apa Itu Etika?
Etika berasal dari bahasa Yunani kuno, yaitu ethikos yang berarti “timbul dari kebiasaan”. Etika merupakan suatu ilmu yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi standar dan penilaian moral. Etika membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan.

Etika Pedagang Mie Ayam
Pedagang mie ayam biasanya menjual dagangannya di pinggir jalan. Ada yang menggunakan warung dan ada yang menggunakan gerobak. Biasanya yang menggunakan gerobak, menjual dagangannya secara keliling. Tentu hasil pendapatannya juga berbeda. Hasil pendapatan biasanya dapat ditentukan dari etika pedagang tersebut. Pedagang mie ayam tidak hanya menjual makanannya, pedagang juga harus bisa menjual jasanya dalam arti memberikan pelayanannya terhadap pembeli. Dalam bekerja, kita wajib memiliki etika yang sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan.

Berikut ini adalah etika yang harus dilakukan oleh pedagang mie ayam terhadap pembeli.
  1. Memberikan Pelayanan yang Terbaik.
Dalam memberikan pelayanan, pedagang harus sopan dan ramah terhadap pembeli, terutama pada saat pembeli datang dan saat mengantarkan makanan.
  1. Menyediakan Mie Ayam dengan Kualitas Terbaik
Selain pelayanan, pedagang harus menyediakan mie ayam dengan kualitas terbaik, mulai dari penyajian, rasa dan harga yg terjangkau.
  1. Memiliki Tempat yang Nyaman untuk Pembeli
Terkadang kita merasa pegal saat menunggu sambil berdiri, oleh karena itu pedagang harus menyediakan tempat duduk agar pembeli merasa lebih nyaman. Pedagang juga harus memiliki tempat yang bersih dan jauh dari lalat.
  1. Berpenampilan Sopan
Seorang pedagang mie ayam juga harus memperhatikan penampilannya. Bukan dengan pakaian yang mewah, tetapi berpakaian yang sopan dan enak dipandang.

Selain etika terhadap pembeli, pedagang mie ayam harus mempunyai etika sesama pedagang mie ayam. Berikut ini adalah etika yang harus dilakukan terhadap sesama pedagang.

  1. Jangan berdagang atau mengambil tempat pedagang mie ayam lainnya, karena akan dapat menimbulkan persaingan dan perselisihan.
  2. Apabila berdagang dalam tempat yang dekat, buatlah aturan waktu jual kepada sesama pedagang mie ayam.
  3. Apabila terpaksa berdagang dalam tempat yang dekat dan waktu yang sama, jangan saling berebut pembeli, karena setiap pembeli berhak memilih.