Pembajakan perangkat
lunak (software) adalah penyalinan atau distribusi software secara ilegal atau
tidak sah. Biasanya sebuah program atau aplikasi hanya memberikan izin untuk
satu pengguna dan satu komputer saja. Dengan membeli software, seseorang menjadi
pengguna berlisensi dan bukan pemilik. Jadi, jika seseorang menyalin dan memperbanyak
software tersebut tanpa izin dari pemilik, dinamakan pembajakan software.
Lisensi adalah sebuah
izin yang memberitahu berapa kali software dapat diinstal atau digunakan, oleh
karena itu penting untuk membaca dan memahaminya. Membajak software adalah
ilegal di sebagian besar belahan dunia. Dan di kebanyakan negara, adalah ilegal
untuk melanggar hak cipta perangkat lunak.
Hak cipta adalah hak
khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam
kaitan pemberantasan pembajakan software ini, pemerintah Indonesia menerbitkan
Undang-undang No. 19 tahun 2002 yang mengatur Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI).
Fungsi
dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2 Ayat (1)
Hak Cipta merupakan hak
eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan
dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 2 Ayat (2)
Pencipta dan/atau
Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak
untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Ketentuan
Pidana
Pasal 72 Ayat (1)
Barangsiapa dengan
sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp
1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 72 Ayat (3)
Barangsiapa dengan
sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu
Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Alasan pembajakan
perangkat lunak :
- Lebih
murah dibandingkan membeli lisensi asli.
- Format
digital sehingga memudahkan untuk disalin ke media lain.
- Manusia
cendrung mencoba hal baru.
- Undang-undang
hak cipta belum dilaksanakan secara tegas.
- Kurangnya
kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain.
Kasus ini menunjukan
bahwa masyarakat membutuhkan pemahaman mengenai etika dalam penggunaannya agar
tidak terjadi pembajakan yang membawa kerugian. Berikut ini beberapa etika
dalam penggunaan software.
- Gunakanlah
software yang asli atau tidak bajakan.
- Jangan
menggunakan atau menyalin software yang belum dibayar.
- Jangan
menggunakan software orang lain tanpa izin.
- Jangan
mengambil hasil intelektual orang lain untuk diri kamu sendiri.
- Hargailah
software yang telah dibuat orang lain.
Referensi :